Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi beredarnya foto Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti prosesi penyematan gelar adat "Baginda Pemuka Bangsa" di Lampung.
Foto tersebut menjadi perbincangan di media sosial karena memperlihatkan Jokowi meletakkan kaki di atas kepala kerbau dalam rangkaian prosesi adat.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai foto tersebut memiliki makna simbolis.Baca Juga:
Menurut dia, tindakan itu mencerminkan sikap yang dikaitkannya dengan ambisi kekuasaan yang masih terus dipertahankan.
"Meskipun sudah menjadi presiden dua periode, menjadikan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui manipulasi di Mahkamah Konstitusi, menantunya Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, serta Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI," kata Guntur Romli, Senin (29/6/2026).
Guntur juga menegaskan bahwa dalam prosesi tersebut Jokowi menginjak kepala kerbau, bukan kepala banteng yang menjadi lambang PDIP.
Menurutnya, kerbau dan banteng merupakan hewan yang berbeda meskipun sama-sama berasal dari subfamili Bovinae.
Ia mengatakan banteng merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak dijadikan hewan kurban ataupun tumbal.
Sementara itu, kerbau merupakan hewan ternak yang umum digunakan dalam berbagai tradisi adat di sejumlah daerah.
Selain itu, Guntur mengaitkan peristiwa tersebut dengan penelitian yang pernah dilakukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam disertasinya mengenai pola kepemimpinan Jokowi.
Menurut Guntur, penelitian tersebut menyebut adanya konsep "segitiga populisme otoriter" (the triangle of authoritarian populism), yang disebut memadukan feodalisme, populisme, dan karakter Machiavellianisme dalam praktik politik.
"Ini memadukan feodalisme dengan mempersepsikan dirinya sebagai seorang raja; populisme dengan membagi-bagi amplop dan sembako untuk menarik rakyat; dan karakter Machiavelianisme yang menempatkan kekuasaan sebagai segala-galanya," ujar Guntur.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL