Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen yang diserahkan peserta dalam proses pendaftaran, termasuk surat keterangan penyetaraan ijazah SMA.
Namun, menurut Putu, diterimanya dokumen pada tahap pendaftaran tidak otomatis berarti dokumen tersebut benar atau memenuhi persyaratan.
Dokumen tetap harus melalui proses verifikasi.Baca Juga:
Hal itu disampaikan Putu ketika dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah MahkamahKonstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Keterangan Putu disampaikan setelah Ketua Umum Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, selaku Pihak Terkait, menanyakan apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang.
"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga yang berwenang?" tanya Andi Azwan.
Putu menjelaskan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU harus menerima dokumen yang diserahkan.
Bahkan, kondisi dokumen yang rusak sekalipun tidak menjadi alasan bagi KPU untuk menolaknya pada tahap tersebut.
"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk," kata Putu.
Menurut Putu, penerimaan dokumen dan penilaian terhadap kebenaran atau pemenuhan syarat merupakan dua tahapan yang berbeda.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL