BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:21 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, dokumen yang sudah diterima KPU belum dapat langsung dianggap memenuhi persyaratan pencalonan.

Putu kembali menegaskan bahwa proses pendaftaran hanya merupakan tahap awal.

Setelah dokumen diterima, KPU memiliki tahapan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.

"Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti, verifikasi," ujar Putu.

Dengan demikian, menurut keterangan Putu di persidangan, surat keterangan penyetaraan yang diserahkan dalam proses pendaftaran tetap perlu diperiksa dalam tahapan verifikasi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang saat ini masih diperiksa MK.

Dalam jadwal resmi MK, sidang 30 September 2026 diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Data resmi MK mencatat perkara ini sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji melalui persidangan pembuktian.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru