BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:21 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka juga menyatakan bahwa apabila pembuktian menunjukkan syarat pendidikan telah terpenuhi, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan.

Sebaliknya, jika syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi, para pemohon meminta MK menjatuhkan konsekuensi hukum sebagaimana yang mereka petitumkan.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Pada 23 September, agenda persidangan berlanjut dengan penyampaian jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Dalam sidang tersebut, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan para pemohon.

KPU berpendapat dalil yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung.

Setelah pembuktian dari Pemohon pada 30 September, MK menjadwalkan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru