Banjir Kembali Terjang Tukka dan Badiri, Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menetapkan Kecamatan Tukka dan Badiri berstatus tanggap darurat
PERISTIWA
SOLO – Almas Tsaqibbirru Re A menyatakan dukungannya terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan salah satu pokok yang dipersoalkan pemohon adalah keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menjadwalkan perkara tersebut memasuki agenda pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026.Baca Juga:
Agenda itu meliputi mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Almas mengatakan telah mengirimkan surat dukungan kepada MK agar permohonan Denny Indrayana dikabulkan apabila dalam proses pembuktian pihak-pihak terkait tidak dapat membuktikan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.
"Pagi tadi kita kirimkan surat permohonan ke MK agar mengabulkan permohonan dari Prof. Denny apabila dalam pembuktian nanti, terlawan maupun pihak-pihak terkait tidak bisa membuktikan keabsahan dari yang bersangkutan," kata Almas saat ditemui di Solo, Rabu (30/9).
Nama Almas sebelumnya dikenal setelah mengajukan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK terkait ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Almas.
MK menyatakan ketentuan usia minimal 40 tahun tetap berlaku, tetapi memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Gibran yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo kemudian maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kini, Almas mengambil sikap berbeda dengan mendukung permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara PHPU 2024.
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menetapkan Kecamatan Tukka dan Badiri berstatus tanggap darurat
PERISTIWA
DELI SERDANG Tugu Ampera atau Tugu Pancasila di Dusun Sukom, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Uta
PARIWISATA
MEDAN Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Medan masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Pemerintah Kota Medan berjanji mencari solus
PENDIDIKAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri acara nikah massal yang dirangkaikan dengan peringatan Milad ke25 Pengajian A
PEMERINTAHAN
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil sementara investigasi terhadap keberadaan hunian mewah di L
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Almas Tsaqibbirru Re A menyatakan dukungannya terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bhayangkara Tennis Club (BTC) Polda Aceh meraih Juara III dalam Turnamen Tenis Piala Panglima TNI yang digelar untuk memperin
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negar
NASIONAL
BOGOR Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyimpulkan sementara terdapat dug
PERISTIWA
JAKARTA Tim kedokteran menyampaikan hasil ekshumasi dan autopsi terhadap Sutrimo, pria yang diketahui telah lama bekerja dengan mantan J
HUKUM DAN KRIMINAL