BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana

Abyadi Siregar - Rabu, 30 September 2026 18:04 WIB
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Almas Tsaqibbirru Re A. (foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Almas Tsaqibbirru Re A menyatakan dukungannya terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan salah satu pokok yang dipersoalkan pemohon adalah keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK menjadwalkan perkara tersebut memasuki agenda pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga:

Agenda itu meliputi mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Almas mengatakan telah mengirimkan surat dukungan kepada MK agar permohonan Denny Indrayana dikabulkan apabila dalam proses pembuktian pihak-pihak terkait tidak dapat membuktikan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.

"Pagi tadi kita kirimkan surat permohonan ke MK agar mengabulkan permohonan dari Prof. Denny apabila dalam pembuktian nanti, terlawan maupun pihak-pihak terkait tidak bisa membuktikan keabsahan dari yang bersangkutan," kata Almas saat ditemui di Solo, Rabu (30/9).

Nama Almas sebelumnya dikenal setelah mengajukan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK terkait ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Almas.

MK menyatakan ketentuan usia minimal 40 tahun tetap berlaku, tetapi memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Gibran yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo kemudian maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kini, Almas mengambil sikap berbeda dengan mendukung permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara PHPU 2024.

Almas mengatakan perubahan sikap tersebut merupakan bagian dari upayanya menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki keterikatan dengan pihak tertentu.

"Sekali lagi, saya ingin membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara saya dengan pihak-pihak terkait (Putusan 90), terutama dengan mas wapres. Saya pun dengan Prof Denny juga nggak ada hubungan apa-apa. Netral aja sih, jadi saya bisa melangkah tanpa terikat apa pun," kata dia.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu alasan Almas mengirimkan surat dukungan tersebut.

"Perkara 90 itu kan putusannya menjadikan Mas Gibran bisa ndaftar (Cawapres). Saat ini masyarakat terkaget-kaget, kok ternyata ijazahnya dipertanyakan banyak pihak," kata Arif.

"Oleh karena itu Mas Almas tergerak untuk mendukung MK agar mengabulkan permohonan itu," lanjutnya.

Arif juga menegaskan tidak ada motif politik dalam surat dukungan yang dikirimkan Almas.

Menurut dia, dukungan tersebut dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau ditanya, apakah kita sudah ada calon wapres untuk didukung? Ndak ada," kata Arif.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, KPU dalam persidangan 23 September 2026 mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut.

KPU berpendapat dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, dukungan Almas merupakan sikap salah satu pihak di luar perkara, sementara permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya masih dalam proses pemeriksaan di MK.

Belum ada putusan akhir MK yang menyatakan permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Bunda PAUD Simalungun Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari PAUD: Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
Wagub Sumut Surya Ingatkan Mahasiswa Baru UMSU: Jangan Cuma Kejar Gelar
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
Blusukan Tengah Malam Walkot Tanjungbalai Cek Langsung 25 LPJU Surya Kemenhub dan Lapak UMKM
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Disebut 'Beginning of the End', Rocky Gerung: Kalau Gibran Jatuh, Prabowo Mesti Jatuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te

OPINI