BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:21 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen yang diserahkan peserta dalam proses pendaftaran, termasuk surat keterangan penyetaraan ijazah SMA.

Namun, menurut Putu, diterimanya dokumen pada tahap pendaftaran tidak otomatis berarti dokumen tersebut benar atau memenuhi persyaratan.

Dokumen tetap harus melalui proses verifikasi.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Putu ketika dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah MahkamahKonstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Keterangan Putu disampaikan setelah Ketua Umum Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, selaku Pihak Terkait, menanyakan apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang.

"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga yang berwenang?" tanya Andi Azwan.

Putu menjelaskan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU harus menerima dokumen yang diserahkan.

Bahkan, kondisi dokumen yang rusak sekalipun tidak menjadi alasan bagi KPU untuk menolaknya pada tahap tersebut.

"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk," kata Putu.

Menurut Putu, penerimaan dokumen dan penilaian terhadap kebenaran atau pemenuhan syarat merupakan dua tahapan yang berbeda.

Karena itu, dokumen yang sudah diterima KPU belum dapat langsung dianggap memenuhi persyaratan pencalonan.

Putu kembali menegaskan bahwa proses pendaftaran hanya merupakan tahap awal.

Setelah dokumen diterima, KPU memiliki tahapan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.

"Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti, verifikasi," ujar Putu.

Dengan demikian, menurut keterangan Putu di persidangan, surat keterangan penyetaraan yang diserahkan dalam proses pendaftaran tetap perlu diperiksa dalam tahapan verifikasi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang saat ini masih diperiksa MK.

Dalam jadwal resmi MK, sidang 30 September 2026 diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Data resmi MK mencatat perkara ini sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji melalui persidangan pembuktian.

Mereka juga menyatakan bahwa apabila pembuktian menunjukkan syarat pendidikan telah terpenuhi, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan.

Sebaliknya, jika syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi, para pemohon meminta MK menjatuhkan konsekuensi hukum sebagaimana yang mereka petitumkan.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Pada 23 September, agenda persidangan berlanjut dengan penyampaian jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Dalam sidang tersebut, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan para pemohon.

KPU berpendapat dalil yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung.

Setelah pembuktian dari Pemohon pada 30 September, MK menjadwalkan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru