Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Berbagai sumber sejarah juga mencatat adanya rencana gerakan di Sumatera Utara yang dikaitkan dengan jaringan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan sejumlah personel militer pada masa itu.
Rencana tersebut disebut mencakup pembentukan Group Komando dan Dewan Revolusi Sumatera Utara.Baca Juga:
Namun, rencana itu tidak sampai berkembang menjadi gerakan terbuka setelah gerakan di Jakarta mengalami kegagalan.
Kisah mengenai rencana di Sumatera Utara tersebut menjadi salah satu bagian dari sejarah politik dan militer Indonesia pada 1965 yang hingga kini masih menjadi objek kajian.
Sejumlah penelitian sejarah juga menunjukkan bahwa peristiwa G30S memiliki berbagai interpretasi mengenai aktor dan rangkaian peristiwanya.
Rencana Menyingkirkan Sejumlah Perwira TNI
Dalam sumber sejarah yang dirujuk, persiapan di Sumatera Utara disebut mulai dibicarakan pada Agustus 1965.
Muhammad Nazir, yang disebut sebagai Ketua Penghubung PKI Sumatera Utara, dikabarkan mendapat tugas dari pimpinan Biro Chusus PKI di Jakarta untuk membentuk Dewan Revolusi daerah dan Group Komando.
Rencana tersebut disebut berkaitan dengan upaya menyingkirkan sejumlah pimpinan TNI Angkatan Darat di Sumatera Utara, antara lain Mayjen A.J. Mokoginta, Brigjen P. Sobiran, Brigjen Kemal Idris, dan Kolonel Susatio.
Pada 20 Agustus 1965, Letkol Maniso, yang disebut sebagai Komandan Batalyon Infanteri 205 Korem-23/Dataran Tinggi, bertemu dengan Wirjoatmodjo alias Yono, yang dalam sumber tersebut disebut sebagai Wakil Ketua Biro Penghubung CC PKI untuk Sumatera Utara.
Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Wirjoatmodjo di Jalan Labu, Medan.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL