Dikira Penculik hingga Jadi Sasaran Amuk Massa, Pria di Humbahas Ternyata Ayah Kandung
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
JAKARTA – Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses pemilu selesai.
Ia mencontohkan kasus mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung Pakistan pada 2017.
Yance menyampaikan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.Baca Juga:
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Agenda sidang pada 30 September merupakan pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Menurut Yance, kasus Nawaz Sharif menunjukkan bahwa diskualifikasi elektoral tidak selalu harus dilakukan sebelum atau ketika tahapan pemilu berlangsung.
"Di Pakistan, Mahkamah Agung kalau di situ bukan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi baru saja terbentuk. Dulu ada Mahkamah Agung yang menyatakan Nawaz Sharif, Perdana Menteri pada waktu itu yang berkuasa sejak 1990 itu didiskualifikasi. Jadi, dia bukan di-impeach," kata Yance.
Yance menjelaskan Pakistan sebenarnya memiliki mekanisme impeachment terhadap perdana menteri.
Namun, menurut dia, perkara Nawaz Sharif ditempuh melalui mekanisme diskualifikasi karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat dan kejujuran dalam proses elektoral.
"Meskipun di Pakistan juga ada norma berkaitan dengan impeachment untuk Perdana Menteri. Tetapi, Nawaz Sharif pada tahun 2017 oleh Mahkamah Agung didiskualifikasi," ujar Yance.
Ia mengatakan Nawaz Sharif didiskualifikasi karena dinilai menyembunyikan harta dan tidak terbuka mengenai kondisi keuangannya ketika menjadi calon dalam pemilu.
"Kenapa? Karena di dalam proses pemilu dia menyembunyikan hartanya dan tidak secara terbuka menyampaikan tentang keuangannya ketika dia menjadi calon di dalam pemilu di Pakistan," kata dia.
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecual
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi capaian kafilah Sumut yang berhasil masuk lima besar pada Musab
PEMERINTAHAN
MEDAN Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara (UIN SU) Medan meminta Rektor UIN SU tidak me
NASIONAL