BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu

Administrator - Rabu, 30 September 2026 21:37 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif. (foto: AFP/File)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

MK mencatat permohonan tersebut meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait status pencalonan dan pelantikan Gibran.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.

"'Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,' demikian bunyi petitum permohonan."

Selain itu, pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta penetapan hasil Pemilu secara nasional.

Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum dan dalil para pemohon yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Keterangan Yance Arizona mengenai kasus Nawaz Sharif juga merupakan pandangan ahli dalam konteks perbandingan hukum, bukan penetapan bahwa mekanisme yang sama otomatis berlaku dalam perkara Gibran.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru