BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu

Administrator - Rabu, 30 September 2026 21:37 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif. (foto: AFP/File)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Yance kemudian menyoroti jarak waktu antara pemilu dan keputusan diskualifikasi terhadap Nawaz Sharif.

"Kapan pemilunya? Pemilunya tahun 2013. Kapan dia didiskualifikasi? Tahun 2017," ucap Yance.

"Berarti empat tahun setelah pemilu. Itu proses diskualifikasi, bukan proses impeachment," sambung dia.

Putusan Mahkamah Agung Pakistan memang mencatat perkara Nawaz Sharif berkaitan dengan ketentuan Article 62(1)(f) Konstitusi Pakistan.

Menurut Yance, persoalan dalam kasus Nawaz Sharif berkaitan dengan pemenuhan syarat akibat tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pakistan.

"Meskipun di konstitusi Pakistan juga sekali lagi ada norma yang berkaitan dengan impeachment, tetapi yang dipersoalkan pada waktu itu adalah soal dia tidak memenuhi syarat karena menyembunyikan hartanya yang bertentangan dengan Article 62 ayat (1) huruf F Constitution of Pakistan," kata Yance.

Ia kemudian mengaitkan contoh tersebut dengan prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Menurut Yance, asas kejujuran merupakan salah satu prinsip dalam pemilu Indonesia.

"Jadi, kalau misalkan prinsip jujur, ini juga ada prinsip jujur di dalam konteks pemilu kita. Di pemilu kita juga Pasal 22E itu ada asas utama, yaitu jujur dan adil," ujar dia.

Namun, Yance menegaskan bahwa praktik di negara lain tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum bagi MK dalam memutus perkara di Indonesia.

"Jadi, kalau memutus tentu menggunakan konstitusi kita. Tetapi pengalaman atau praktik-praktik dari negara lain itu bisa menjadi satu referensi untuk menunjukkan secara perbandingan ada kasus yang sama pernah ditangani," tutur Yance.

"Jadi, kalau pertanyaan tadi tentu yang digunakan adalah konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945," sambung dia.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru