BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:38 WIB
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Mantan Komisioner KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut pengetahuannya baru muncul pada Pemilihan Presiden 2024.

Hal itu disampaikan Putu Artha ketika memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.

Putu Artha merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga:

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu," ujar Putu di hadapan Hakim Konstitusi.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

JDIH KPU mencatat aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Menurut Putu, ketentuan pengecualian serupa juga tidak ditemukannya dalam pemilu legislatif, pemilihan anggota DPD, maupun pemilihan anggota DPRD pada periode yang ia ketahui.

"Dalam pemilu legislatif, sepengetahuan Putu, sejak tahun 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian tersebut. Pun begitu dengan Pemilu DPD RI maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam periode yang sama."

Ia juga menyebut pengalaman dalam pemilihan kepala daerah.

"Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami tahun 2008, 2010, kemudian 2015 dan 2020, Pasal pengecualian itu tidak ada," lanjut Putu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te

OPINI