Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan tersebut, Putu Artha juga menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009.
Ia mengatakan pernah mencoret seorang calon anggota legislatif yang disebutnya merupakan anak orang nomor satu di Indonesia setelah menemukan persoalan pada dokumen ijazah.
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR oleh karena pada saat saya turun ke lapangan saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang Peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," tutur Putu.
Menurut Putu, verifikasi persyaratan calon tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.
KPU juga harus memastikan kebenaran setiap dokumen yang diserahkan calon.
"Maka, yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin Berita Acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu, baru kita sampai," ungkap Putu.
Dalam pengalaman tersebut, Putu mengaku menemukan persoalan pada ijazah SMA yang digunakan calon legislatif tersebut.
"Dalam konteks Pemilu 2009 itu, saya menemukan ijazah yang SMA, tapi saya punya temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar ternyata ijazah itu nomor Stambuk milik orang lain. Yang bersangkutan cuma sampai kelas 2 SMA," lanjutnya.
Keterangan mengenai pengalaman verifikasi tersebut disampaikan Putu untuk menjelaskan pandangannya mengenai pentingnya pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen calon.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.