BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:38 WIB
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Mantan Komisioner KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam persidangan tersebut, Putu Artha juga menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009.

Ia mengatakan pernah mencoret seorang calon anggota legislatif yang disebutnya merupakan anak orang nomor satu di Indonesia setelah menemukan persoalan pada dokumen ijazah.

"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR oleh karena pada saat saya turun ke lapangan saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang Peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," tutur Putu.

Menurut Putu, verifikasi persyaratan calon tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

KPU juga harus memastikan kebenaran setiap dokumen yang diserahkan calon.

"Maka, yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin Berita Acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu, baru kita sampai," ungkap Putu.

Dalam pengalaman tersebut, Putu mengaku menemukan persoalan pada ijazah SMA yang digunakan calon legislatif tersebut.

"Dalam konteks Pemilu 2009 itu, saya menemukan ijazah yang SMA, tapi saya punya temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar ternyata ijazah itu nomor Stambuk milik orang lain. Yang bersangkutan cuma sampai kelas 2 SMA," lanjutnya.

Keterangan mengenai pengalaman verifikasi tersebut disampaikan Putu untuk menjelaskan pandangannya mengenai pentingnya pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen calon.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru