BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:38 WIB
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Mantan Komisioner KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut pengetahuannya baru muncul pada Pemilihan Presiden 2024.

Hal itu disampaikan Putu Artha ketika memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.

Putu Artha merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga:

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu," ujar Putu di hadapan Hakim Konstitusi.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

JDIH KPU mencatat aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Menurut Putu, ketentuan pengecualian serupa juga tidak ditemukannya dalam pemilu legislatif, pemilihan anggota DPD, maupun pemilihan anggota DPRD pada periode yang ia ketahui.

"Dalam pemilu legislatif, sepengetahuan Putu, sejak tahun 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian tersebut. Pun begitu dengan Pemilu DPD RI maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam periode yang sama."

Ia juga menyebut pengalaman dalam pemilihan kepala daerah.

"Dalam pemilu kepala daerah yang saya alami tahun 2008, 2010, kemudian 2015 dan 2020, Pasal pengecualian itu tidak ada," lanjut Putu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan tersebut, Putu Artha juga menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009.

Ia mengatakan pernah mencoret seorang calon anggota legislatif yang disebutnya merupakan anak orang nomor satu di Indonesia setelah menemukan persoalan pada dokumen ijazah.

"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR oleh karena pada saat saya turun ke lapangan saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang Peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," tutur Putu.

Menurut Putu, verifikasi persyaratan calon tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

KPU juga harus memastikan kebenaran setiap dokumen yang diserahkan calon.

"Maka, yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin Berita Acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu, baru kita sampai," ungkap Putu.

Dalam pengalaman tersebut, Putu mengaku menemukan persoalan pada ijazah SMA yang digunakan calon legislatif tersebut.

"Dalam konteks Pemilu 2009 itu, saya menemukan ijazah yang SMA, tapi saya punya temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar ternyata ijazah itu nomor Stambuk milik orang lain. Yang bersangkutan cuma sampai kelas 2 SMA," lanjutnya.

Keterangan mengenai pengalaman verifikasi tersebut disampaikan Putu untuk menjelaskan pandangannya mengenai pentingnya pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen calon.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum.

Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan dari pihak pemohon, bukan putusan MK.

Dalam persidangan sebelumnya pada 23 September 2026, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, keterangan Putu Artha mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan pengalaman verifikasi dokumen pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih diperiksa Mahkamah Konstitusi.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru