Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum.
Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan dari pihak pemohon, bukan putusan MK.
Dalam persidangan sebelumnya pada 23 September 2026, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, keterangan Putu Artha mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan pengalaman verifikasi dokumen pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih diperiksa Mahkamah Konstitusi.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.