BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:38 WIB
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Mantan Komisioner KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai saksi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum.

Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan dari pihak pemohon, bukan putusan MK.

Dalam persidangan sebelumnya pada 23 September 2026, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, keterangan Putu Artha mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan pengalaman verifikasi dokumen pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih diperiksa Mahkamah Konstitusi.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru