Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses pemilu selesai.
Ia mencontohkan kasus mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung Pakistan pada 2017.
Yance menyampaikan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.Baca Juga:
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Agenda sidang pada 30 September merupakan pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Menurut Yance, kasus Nawaz Sharif menunjukkan bahwa diskualifikasi elektoral tidak selalu harus dilakukan sebelum atau ketika tahapan pemilu berlangsung.
"Di Pakistan, Mahkamah Agung kalau di situ bukan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi baru saja terbentuk. Dulu ada Mahkamah Agung yang menyatakan Nawaz Sharif, Perdana Menteri pada waktu itu yang berkuasa sejak 1990 itu didiskualifikasi. Jadi, dia bukan di-impeach," kata Yance.
Yance menjelaskan Pakistan sebenarnya memiliki mekanisme impeachment terhadap perdana menteri.
Namun, menurut dia, perkara Nawaz Sharif ditempuh melalui mekanisme diskualifikasi karena persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat dan kejujuran dalam proses elektoral.
"Meskipun di Pakistan juga ada norma berkaitan dengan impeachment untuk Perdana Menteri. Tetapi, Nawaz Sharif pada tahun 2017 oleh Mahkamah Agung didiskualifikasi," ujar Yance.
Ia mengatakan Nawaz Sharif didiskualifikasi karena dinilai menyembunyikan harta dan tidak terbuka mengenai kondisi keuangannya ketika menjadi calon dalam pemilu.
"Kenapa? Karena di dalam proses pemilu dia menyembunyikan hartanya dan tidak secara terbuka menyampaikan tentang keuangannya ketika dia menjadi calon di dalam pemilu di Pakistan," kata dia.
Yance kemudian menyoroti jarak waktu antara pemilu dan keputusan diskualifikasi terhadap Nawaz Sharif.
"Kapan pemilunya? Pemilunya tahun 2013. Kapan dia didiskualifikasi? Tahun 2017," ucap Yance.
"Berarti empat tahun setelah pemilu. Itu proses diskualifikasi, bukan proses impeachment," sambung dia.
Putusan Mahkamah Agung Pakistan memang mencatat perkara Nawaz Sharif berkaitan dengan ketentuan Article 62(1)(f) Konstitusi Pakistan.
Menurut Yance, persoalan dalam kasus Nawaz Sharif berkaitan dengan pemenuhan syarat akibat tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pakistan.
"Meskipun di konstitusi Pakistan juga sekali lagi ada norma yang berkaitan dengan impeachment, tetapi yang dipersoalkan pada waktu itu adalah soal dia tidak memenuhi syarat karena menyembunyikan hartanya yang bertentangan dengan Article 62 ayat (1) huruf F Constitution of Pakistan," kata Yance.
Ia kemudian mengaitkan contoh tersebut dengan prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menurut Yance, asas kejujuran merupakan salah satu prinsip dalam pemilu Indonesia.
"Jadi, kalau misalkan prinsip jujur, ini juga ada prinsip jujur di dalam konteks pemilu kita. Di pemilu kita juga Pasal 22E itu ada asas utama, yaitu jujur dan adil," ujar dia.
Namun, Yance menegaskan bahwa praktik di negara lain tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum bagi MK dalam memutus perkara di Indonesia.
"Jadi, kalau memutus tentu menggunakan konstitusi kita. Tetapi pengalaman atau praktik-praktik dari negara lain itu bisa menjadi satu referensi untuk menunjukkan secara perbandingan ada kasus yang sama pernah ditangani," tutur Yance.
"Jadi, kalau pertanyaan tadi tentu yang digunakan adalah konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945," sambung dia.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
MK mencatat permohonan tersebut meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait status pencalonan dan pelantikan Gibran.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.
"'Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,' demikian bunyi petitum permohonan."
Selain itu, pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta penetapan hasil Pemilu secara nasional.
Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum dan dalil para pemohon yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Keterangan Yance Arizona mengenai kasus Nawaz Sharif juga merupakan pandangan ahli dalam konteks perbandingan hukum, bukan penetapan bahwa mekanisme yang sama otomatis berlaku dalam perkara Gibran.
Sementara itu, MK masih memeriksa perkara tersebut.
Pada 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa permohonan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.* (km/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL