BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Razman Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Eksekusi Putusan MA Dimulai

Dharma - Jumat, 26 Juni 2026 10:57 WIB
Razman Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Eksekusi Putusan MA Dimulai
Razman Nasution Ditahan (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Razman berkekuatan hukum.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

"Benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, informasi mengenai penahanan Razman juga sempat disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun media sosial Instagram miliknya. Dalam video tersebut, Hotman mengaku memperoleh informasi dari sumber yang disebutnya terpercaya terkait pelaksanaan eksekusi.

Meski demikian, kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi akhirnya dikonfirmasi langsung oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang yang menyatakan Razman telah resmi diterima sebagai narapidana hasil eksekusi Kejari Jakarta Utara.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, proses hukum terhadap Razman Arif Nasution memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bandar Narkoba Koh Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Hadapi Sidang di Bima
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Ada Dugaan Conflict of Interest
Pemkot Medan Siapkan Rp 4,5 Miliar untuk Rehab Gedung Kejari Medan
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
Disambut Takbir Pendukung, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jalani Pelimpahan ke Kejari Jaksel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru