BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Bandar Narkoba Koh Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Hadapi Sidang di Bima

Johan - Kamis, 25 Juni 2026 08:54 WIB
Bandar Narkoba Koh Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Hadapi Sidang di Bima
Buronan kasus narkotika eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang. (Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, Koh Erwin segera menjalani proses persidangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:

Selain Koh Erwin, pelimpahan juga dilakukan terhadap tersangka Akhsan Al Fadhil. Keduanya telah diterbangkan dari Jakarta menuju Bima untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang tunai RM2.000, empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota bernomor polisi B-2262-KRQ, dokumen STNK, serta sebuah flashdisk.

Eko memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan aman dan lancar tanpa kendala.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," katanya.

Sebelumnya, Koh Erwin berhasil ditangkap oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namanya mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam penyidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari Koh Erwin. Bandar narkoba tersebut juga disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang diduga menerima aliran dana dan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Ada Dugaan Conflict of Interest
Pemkot Medan Siapkan Rp 4,5 Miliar untuk Rehab Gedung Kejari Medan
Bareskrim Buru Bandar Sabu Jaringan Sumut–NTB, Amrin Siregar Resmi DPO
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru