Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut keputusan tersebut sebagai kabar yang menggembirakan bagi kliennya.
"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.Baca Juga:
Meski tidak ditahan, Refly menegaskan kliennya tetap siap menjalani proses persidangan yang akan datang.
Ia mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nanti kami berfikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya, Senin.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan itu diajukan karena tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
Ia menilai keduanya kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.
Ia juga menyebut tidak ada kekhawatiran kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, barang bukti dalam perkara ini sudah berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya.
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL