Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan materi sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.Baca Juga:
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah resmi terdaftar.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa perkara tersebut.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," kata Andi.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi tindakan penyidikan berada di luar wilayah hukumnya.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan tindakan penyidikan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL