Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan materi sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.Baca Juga:
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah resmi terdaftar.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa perkara tersebut.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," kata Andi.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi tindakan penyidikan berada di luar wilayah hukumnya.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan tindakan penyidikan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap hakim.
Karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG terus berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi.
"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan oknum tersebut diduga berperan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief.
Menurut penyidik, BU diduga ikut mengatur proses pengadaan, mulai dari penentuan harga hingga pemilihan penyedia.
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia," jelasnya.
Penanganan perkara terhadap BU kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS).
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, mulai dari dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG hingga penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.* (d/ad)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL