Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNGBALAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap pria berinisial H (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 50,68 gram yang sebelumnya sempat dibuang tersangka saat melarikan diri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat mengetahui kedatangan petugas, H berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran. Dalam pelariannya, tersangka disebut membuang sebuah amplop putih ke pinggir jalan.
Baca Juga:
Setelah H berhasil diamankan, petugas kemudian menyisir lokasi di sekitar tempat penangkapan. Polisi menemukan satu paket sabu yang dibuang tersangka dengan berat bersih 50,68 gram.
Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik membenarkan penangkapan tersebut beserta barang bukti sabu.
"Kami berhasil mengamankan H dan mendapati 50 gram sabu dari lokasi yang tak jauh dari tersangka diamankan," kata Herli, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial E yang disebut tinggal di wilayah Tanjungbalai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan E yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap E, dan akan mengejarnya," tegas Herli.
H kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu E guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, baik secara langsung maupun melalui layanan panggilan darurat 110.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.