BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Disembunyikan di Tempat Jas Hujan Tas, Polrestabes Medan Ringkus Kurir Pembawa 480 Gram Sabu

Administrator - Senin, 21 September 2026 20:23 WIB
Disembunyikan di Tempat Jas Hujan Tas, Polrestabes Medan Ringkus Kurir Pembawa 480 Gram Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FYM (42) yang diduga membawa 480,56 gram sabu. Warga Kabupaten Pidie, Aceh, itu diamankan saat hendak berangkat menggunakan travel dari kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Aceh.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FYM (42) yang diduga membawa 480,56 gram sabu. Warga Kabupaten Pidie, Aceh, itu diamankan saat hendak berangkat menggunakan travel dari kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Aceh.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) malam. Polisi sebelumnya mendapat informasi mengenai pergerakan seorang kurir yang diduga hendak mengantarkan narkoba dari Medan ke Aceh.

"Berbekal informasi ini, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku sebelum berangkat ke Aceh," ujar Rafli, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:

FYM diduga berupaya menyamarkan pergerakannya dengan menggunakan jasa travel mini bus yang menerapkan sistem penjemputan penumpang dari rumah masing-masing.

Saat diamankan, FYM sempat menyangkal membawa narkoba. Dia juga disebut enggan menunjukkan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan FYM. Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkoba di dalam tas yang dibawa pelaku.

Namun, tim menemukan bagian khusus di dalam tas yang dinilai mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan enam bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di ruang khusus pada bagian bawah tas.

"Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan," jelas Rafli.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Dia disebut tergiur dengan upah Rp3 juta yang dijanjikan oleh seseorang yang diduga menjadi pengendali.

Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui jaringan serta peran FYM dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku," pungkas Rafli.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tolak Perpecahan Danrem Lilawangsa Pastikan Pidie Jaya Tetap Kondusif dan Setia pada Pancasila
Alih-alih Kumpulin Duit Pelaminan, Pemuda di Deli Serdang Ini Malah Diciduk Polisi Gara-gara Jual Sabu dan Ekstasi
Sudah Siapkan Jalur Kabur Lewat Atap Sejauh 10 Rumah, Aksi Spiderman 2 Bandar Sabu di Medan Ini Tetap Berujung Borgol
Dari Becak Bermotor hingga Sabu Disembunyikan di Sepatu Kurir, BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba 141 Kg Ganja dan 1,9 Kg Sabu
Dr. Munawar Ibrahim Nahkodai ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin Ajak Sumbang Pikir untuk Kemajuan Daerah
Bukan Sekadar Adu Kekuatan, PB Kemenag Banda Aceh dan Pidie Pererat Silaturahmi Lewat Bulu Tangkis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru