BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Audit Investigasi Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Rampung, Polda Sumut Serahkan Hasilnya ke Kompolnas

Nurul - Rabu, 23 September 2026 18:32 WIB
Audit Investigasi Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Rampung, Polda Sumut Serahkan Hasilnya ke Kompolnas
Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Nanang Masbudi saat menggelar konferensi pers di Polretabes Medan pada Rabu (23/9/2026). (Foto: KOMPAS/GOKLAS WISELY )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian W (30), mantan istri polisi yang ditemukan tewas di Kota Medan. Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjadi bahan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan audit investigasi dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolda Sumut yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026. Tim audit kemudian dibagi menjadi tim internal dan eksternal.

Tim eksternal melibatkan sejumlah pihak, di antaranya LBH Medan, Ombudsman Sumut dan Kanwil KemenHAM Sumut.

Baca Juga:

"Untuk objek audit investigasi ini meliputi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, kedokteran forensik, laboratorium forensik, bukti digital dan dokumen scientific crime investigation," kata Nanang saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).

Selain itu, tim audit juga memeriksa unsur Propam Polda Sumut, keluarga korban, keluarga Brigadir I, Direktorat Siber Polda Sumut serta psikolog pendamping anak.

Nanang menjelaskan audit dilakukan melalui wawancara serta penelitian terhadap dokumen hasil scientific crime investigation dan bukti digital yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam proses tersebut, tim menggunakan sejumlah kriteria untuk menilai bukti. Pertama, aspek relevan, yakni bukti memiliki hubungan langsung dengan perkara dan dapat membantu membuat terang peristiwa.

Kedua, aspek kompeten atau sah, yaitu bukti diperoleh melalui cara yang sesuai hukum dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Ketiga, bukti harus cukup dari sisi kuantitas untuk mendukung kesimpulan auditor.

Keempat, bukti yang diperiksa harus material atau memiliki bobot dan pengaruh yang berarti terhadap kesimpulan perkara.

"Nah hasil dari tim audit telah dikumpulkan, disimpulkan, dan kami sampaikan kepada pihak Kompolnas itu sebagai bahan dari beliau untuk memperdalam klarifikasi terhadap peristiwa tersebut," ungkap Nanang.

Menurut Nanang, hasil audit tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Kompolnas untuk melakukan pendalaman. Ia juga meminta agar perhatian diarahkan pada poin-poin utama dan faktual tanpa membebani pembahasan dengan rincian teknis yang terlalu rumit.

Langkah tersebut, kata Nanang, juga dipertimbangkan untuk menjaga kondisi psikologis serta perkembangan dua anak W.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kompolnas Datangi Keluarga Winda Lorenza, Dalami Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Digugat ke MK karena Rawan Abuse of Power, Kompolnas Ingatkan Masa Jabatan Kapolri Jangan Sarat Politik
Digugat soal Batas Masa Jabatan, Sahroni: Ganti-Tidaknya Kapolri Hak Presiden
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon: Ada “Hak Istimewa” yang Tak Proporsional
Kompolnas Ungkap Hambatan Polri Usut Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Faktor Yuridis dan Jabatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru