BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Kompolnas Ungkap Hambatan Polri Usut Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Faktor Yuridis dan Jabatan

Dharma - Kamis, 16 Juli 2026 17:43 WIB
Kompolnas Ungkap Hambatan Polri Usut Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Faktor Yuridis dan Jabatan
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap adanya sejumlah kendala yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan tantangan utama yang dihadapi penyidik bukan hanya dari aspek teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut posisi Febrie sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri mengusut perkara ini akan ada kesulitan," ujar Yusuf dalam Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Yusuf, selain faktor jabatan, hambatan lain berasal dari aspek yuridis. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan, seorang jaksa memiliki perlindungan hukum tertentu yang mengatur mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan.

Namun demikian, Yusuf menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan tanpa izin Jaksa Agung apabila seseorang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai analisis yuridis menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sementara itu, kasus Febrie Adriansyah saat ini telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.

Meski begitu, Kejagung masih melakukan penelitian terhadap seluruh berkas perkara dan alat bukti yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena proses pendalaman dokumen masih berlangsung.

Kejagung memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tito Karnavian: Gaji Kepala Daerah Cuma Rp6 Juta, Tak Sebanding dengan Biaya Pilkada
325 SPBU di Sumut Alami Kelangkaan BBM, Polda Kerahkan 786 Personel Kawal Distribusi
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
Kapolda Aceh Paparkan 10 Commander Wish, Jadi Pedoman Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Polri kepada Masyarakat
Pertamina Kerahkan 161 Mobil Tangki, Stok BBM di SPBU Sumut Diperkirakan Pulih Mulai Jumat Malam
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru