Rico Waas Dorong PWPM Medan Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan telah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses verifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi serta data yang disampaikan.Baca Juga:
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," sambungnya.
Menurut Budi, KPK juga dapat meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor apabila diperlukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan informasi sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," tegas Budi.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 untuk PT MUD.
Menurut Nardo, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.
"Telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit lebih dahulu pada 18 Desember 2025.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL
PEKALONGAN Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
AMBON Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menanggapi polemik pernyataan pengawal pribadinya, Serka La Rahimu, terhadap seorang mahasiswa y
PERISTIWA
MEDAN Siswi SMK Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Krimas Dayanti, 18 tahun, yang sebelumnya mengalami keracunan setelah mengonsumsi Ma
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Kegiatan belajarmengajar di SD Negeri 10 Linge, Desa Jamat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, mulai berlangsung lebih baik sete
PENDIDIKAN
NIAS Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menindaklanjuti hasil monitoring dan evalu
NASIONAL
BATU BARA PT Inalum terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan tenaga
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., resmi membuka Pelatihan Tenaga Kerja Kejuruan Keselamatan dan
PEMERINTAHAN