Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 20222026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022–2026, Febrie Adriansyah, tidak lagi berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan kasus pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Kejagung menjelaskan, status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan kepada Korps Adhyaksa.Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie bersama advokat Don Ritto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ketika kasus tersebut masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Anang, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung tidak otomatis menghapus status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik kepolisian.
"Dengan terbitnya surat penyidikan baru dari Kejaksaan, tidak menggugurkan Status FA [Febrie Adriansyah] sebagai Tsk [tersangka] sesuai dengan penetapan dari penyidik Polri," ujar Anang dikutip, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sprindik pertama adalah Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero), pada periode 2020–2025.
Kedua, Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PLTU PT PLN (Persero) yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Ketiga, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya periode 2020–2026.
Namun, dalam tiga sprindik tersebut, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum dicantumkan sebagai tersangka.
Anang menjelaskan, penyidik Jampidsus masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, barang bukti, serta keterangan yang diterima dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 20222026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Kamis, 16 Juli 2026. Harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Kamis (16/7/2026) dengan pergerakan positif. Indeks saham utama Indones
EKONOMI
ATLANTA Perayaan kemenangan Argentina usai memastikan tiket final Piala Dunia 2026 diwarnai kontroversi. Sejumlah pemain La Albiceleste
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah pada awal perdagangan Kamis (16/7/2026). Mata uang Garuda dibuka berada di level Rp1
EKONOMI
ATLANTA Tim nasional Argentina memastikan langkahnya menuju final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Inggris dengan skor dramatis 21
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah mulai menguji coba skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Mera
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan proses pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diselesaikan d
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru
SOSOK
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mendapatkan akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ba
EKONOMI