Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022–2026, Febrie Adriansyah, tidak lagi berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan kasus pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Kejagung menjelaskan, status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan kepada Korps Adhyaksa.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie bersama advokat Don Ritto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ketika kasus tersebut masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Anang, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung tidak otomatis menghapus status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik kepolisian.
"Dengan terbitnya surat penyidikan baru dari Kejaksaan, tidak menggugurkan Status FA [Febrie Adriansyah] sebagai Tsk [tersangka] sesuai dengan penetapan dari penyidik Polri," ujar Anang dikutip, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sprindik pertama adalah Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero), pada periode 2020–2025.
Kedua, Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PLTU PT PLN (Persero) yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Ketiga, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya periode 2020–2026.
Namun, dalam tiga sprindik tersebut, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum dicantumkan sebagai tersangka.
Anang menjelaskan, penyidik Jampidsus masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, barang bukti, serta keterangan yang diterima dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.