Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih berjalan.
Penyidik Jampidsus akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh berkas dan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik kepolisian.
Dengan proses tersebut, Kejagung memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Status tersangka terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditangani, meskipun Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan.* (bb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.