Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Minggu (30/8/2026). Massa dan peserta muktamar memprotes pembahasan tata tertib pemilihan pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terutama terkait klausul iddah politik.
Ketegangan terjadi ketika massa yang sebelumnya berunjuk rasa di luar arena Muktamar berusaha masuk ke area Gedung Serba Guna (GSG). Aksi saling dorong dengan petugas keamanan kemudian pecah hingga pagar pembatas arena dan backdrop besar di depan gedung roboh.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 12.15 WIB ketika bentrokan sempat terjadi di area jembatan sungai yang tidak jauh dari lokasi Muktamar saat sidang pleno diskors.
Baca Juga:
Ketegangan kembali meningkat sekitar pukul 13.44 WIB. Ratusan massa berusaha merangsek menuju GSG yang berjarak sekitar 30 meter dari gerbang utama.
Massa yang terlibat protes diduga merupakan gabungan kader dan simpatisan NU yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap jalannya persidangan. Sebelumnya, sidang sempat diwarnai banyak interupsi sebelum memasuki waktu istirahat, salat, dan makan.
Di tengah kondisi tersebut, pengamanan terhadap kotak tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diperketat. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 14.40 WIB, puluhan petugas keamanan dari panitia Muktamar bergerak mengawal kotak tersebut.
Kotak tabulasi AHWA yang akan dibawa ke arena sidang utama diangkut menggunakan mobil pikap. Tim Sigap dan Pagar Nusa membentuk barikade untuk mengelilingi kendaraan saat melintasi kerumunan massa di depan pintu masuk GSG.
Pengawalan dilakukan untuk menjaga jarak aman antara kendaraan pengangkut dokumen penting dengan massa yang masih berkumpul di sekitar akses masuk gedung.
Kotak tabulasi tersebut nantinya digunakan dalam tahapan penentuan pucuk pimpinan PBNU periode 2026-2031.
Pemicu utama gelombang protes adalah pembahasan tata tertib pemilihan, khususnya klausul iddah politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Iddah politik merupakan ketentuan masa tunggu bagi kader yang pernah menduduki jabatan politik praktis sebelum dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan tertinggi PBNU. Aturan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU mengenai larangan pimpinan tertinggi merangkap jabatan politik.
Sebelum kericuhan terjadi, Sidang Pleno III berjalan alot. Pimpinan sidang sempat menskors persidangan selama beberapa menit untuk membahas Pasal 3 dalam rancangan tata tertib.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.