Perkuat 'Link and Match' Kampus-Industri, Mahasiswa Magister USK Pelajari Sistem K3 di PT PIM
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan akan difokuskan pada penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE karena ingin menguji secara parsial dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, gugatan praperadilan ketiga itu bertujuan menguji kecukupan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Gafur menegaskan hukum acara pidana tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diajukan berbeda dan tidak termasuk perkara yang telah diputus atau nebis in idem.
"Sepanjang objek permohonannya berbeda, pengajuan praperadilan lebih dari satu kali tetap dibenarkan oleh hukum," katanya.
Ia juga menyinggung jalannya sidang praperadilan sebelumnya. Menurutnya, dalam persidangan kedua, keterangan saksi maupun ahli disebut belum mampu membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE sebagaimana yang disangkakan kepada Roy Suryo.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut patut diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, Gafur berpendapat bahwa banyaknya jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik bukan menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurutnya, yang lebih penting adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa lebih banyak memberikan keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait unsur pidana dalam Pasal 32 maupun Pasal 35 UU ITE.
Praperadilan jilid III tersebut, kata Gafur, akan menjadi upaya lanjutan tim kuasa hukum Roy Suryo untuk menguji kembali dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.* (in/dh)
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 2122 Oktober 2026. Keg
EKONOMI
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL