Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan akan difokuskan pada penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE karena ingin menguji secara parsial dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, gugatan praperadilan ketiga itu bertujuan menguji kecukupan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Gafur menegaskan hukum acara pidana tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diajukan berbeda dan tidak termasuk perkara yang telah diputus atau nebis in idem.
"Sepanjang objek permohonannya berbeda, pengajuan praperadilan lebih dari satu kali tetap dibenarkan oleh hukum," katanya.
Ia juga menyinggung jalannya sidang praperadilan sebelumnya. Menurutnya, dalam persidangan kedua, keterangan saksi maupun ahli disebut belum mampu membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE sebagaimana yang disangkakan kepada Roy Suryo.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut patut diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, Gafur berpendapat bahwa banyaknya jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik bukan menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurutnya, yang lebih penting adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa lebih banyak memberikan keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait unsur pidana dalam Pasal 32 maupun Pasal 35 UU ITE.
Praperadilan jilid III tersebut, kata Gafur, akan menjadi upaya lanjutan tim kuasa hukum Roy Suryo untuk menguji kembali dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.* (in/dh)
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN