Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir, BPBD dan Tim Gabungan Masih Melakukan Pencarian
SIMALUNGUN Seorang anak berusia 8 tahun, Qholil Hidayat Sitanggang, dilaporkan hanyut di aliran Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pem
PERISTIWA
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan akan difokuskan pada penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE karena ingin menguji secara parsial dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, gugatan praperadilan ketiga itu bertujuan menguji kecukupan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Gafur menegaskan hukum acara pidana tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diajukan berbeda dan tidak termasuk perkara yang telah diputus atau nebis in idem.
"Sepanjang objek permohonannya berbeda, pengajuan praperadilan lebih dari satu kali tetap dibenarkan oleh hukum," katanya.
Ia juga menyinggung jalannya sidang praperadilan sebelumnya. Menurutnya, dalam persidangan kedua, keterangan saksi maupun ahli disebut belum mampu membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE sebagaimana yang disangkakan kepada Roy Suryo.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut patut diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, Gafur berpendapat bahwa banyaknya jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik bukan menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurutnya, yang lebih penting adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa lebih banyak memberikan keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait unsur pidana dalam Pasal 32 maupun Pasal 35 UU ITE.
Praperadilan jilid III tersebut, kata Gafur, akan menjadi upaya lanjutan tim kuasa hukum Roy Suryo untuk menguji kembali dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.* (in/dh)
SIMALUNGUN Seorang anak berusia 8 tahun, Qholil Hidayat Sitanggang, dilaporkan hanyut di aliran Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pem
PERISTIWA
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Kebijakan U
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Re
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di sebuah rumah mewah kawasan Grand Polonia Medan, Sumatera Utara. Namun, identitas t
PERISTIWA
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum F
POLITIK
JAKARTA Sebanyak 601 kecelakaan kapal tercatat terjadi di Indonesia sejak Januari hingga 15 Agustus 2026. Dari ribuan korban yang terdampak
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Polres Tanjungbalai mendukung pr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak seharu
NASIONAL