LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Menurut Polda Metro, proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi.Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tuturnya.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa Roy Suryo telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan.
"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.
Selain itu, penyidik mengaku telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli," ungkap kuasa hukum Polda Metro.
"Bahwa berdasarkan fakta penyidikan di atas, maka Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," imbuhnya.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perjalanan Felicia, kontestan asal Tangerang, di ajang pencarian bakat The Icon Indonesia SCTV semakin dekat menuju babak puncak.
ENTERTAINMENT
MEDAN Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias be
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 20252030.
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan besaran Dana Transfer ke Daera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pada tahun an
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan seca
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak masyarakat untuk membangun optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional setelah S&
NASIONAL