Api di Permukaan Padam, 283 Personel Buru Bara Gambut yang Bersembunyi di Karhutla Kampar
KAMPAR Sebanyak 283 personel gabungan dikerahkan untuk mempercepat pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa
PERISTIWA
JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026). Dalam permohonan tersebut, Roy kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
Sebelumnya, Roy menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid kedua tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Menurut Roy, pengajuan praperadilan kedua dilakukan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk kembali menguji proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam sebuah program televisi, Kamis (9/7/2026).
Roy juga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan di persidangan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia bahkan mengklaim ahli yang dihadirkan pihak kepolisian pada sidang praperadilan pertama menyebut surat penangkapan terhadap dirinya memiliki cacat formil.
Sidang praperadilan ini akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hasil pemeriksaan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.* (in/dh)
KAMPAR Sebanyak 283 personel gabungan dikerahkan untuk mempercepat pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa
PERISTIWA
ASAHAN Video bus PT Raja Perdana Inti (Rapi) yang diduga menghalangi laju ambulans di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Sungai PiringAek Lob
PERISTIWA
JEMBRANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap nilai investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga S
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menyebut target swasembada pangan yang awalnya dipatok empat tahun berhasil dicapai pemerintah dalam wa
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Boboho Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimu
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera
NASIONAL
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bergerak cepat dalam menangani bencana di berbagai daerah, termasuk gempa bumi di
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih tetap harus bekerja meski hari libur. Prabowo bahkan menyebut me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi. Revaldo ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL