Prancis Singkirkan Maroko 2-0, Les Bleus Jadi Tim Pertama ke Semifinal Piala Dunia
BOSTON Timnas Prancis memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 usai menundukkan Maroko dengan skor 20 pada laga perempat fin
OLAHRAGA
JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026). Dalam permohonan tersebut, Roy kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
Sebelumnya, Roy menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid kedua tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Menurut Roy, pengajuan praperadilan kedua dilakukan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk kembali menguji proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam sebuah program televisi, Kamis (9/7/2026).
Roy juga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan di persidangan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia bahkan mengklaim ahli yang dihadirkan pihak kepolisian pada sidang praperadilan pertama menyebut surat penangkapan terhadap dirinya memiliki cacat formil.
Sidang praperadilan ini akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hasil pemeriksaan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.* (in/dh)
BOSTON Timnas Prancis memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 usai menundukkan Maroko dengan skor 20 pada laga perempat fin
OLAHRAGA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJ
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk memperluas aks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Partai Gerindra menghormati keputusan PDI Perjuangan (PDIP) yang memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang dalam pemeri
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoput
POLITIK
JAKARTA Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Insiden pecahnya panel kaca di Gedung Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026), sempat memicu i
NASIONAL
SAN FRANCISCO OpenAI resmi memperkenalkan keluarga model kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terbaru, GPT5.6, yang membawa pe
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Anggota DPR RI sekaligus mantan Ment
NASIONAL