BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji

Nurul - Jumat, 10 Juli 2026 08:29 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/YU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026). Dalam permohonan tersebut, Roy kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Sebelumnya, Roy menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid kedua tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Menurut Roy, pengajuan praperadilan kedua dilakukan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk kembali menguji proses hukum yang dilakukan penyidik.

"Besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam sebuah program televisi, Kamis (9/7/2026).

Roy juga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan di persidangan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia bahkan mengklaim ahli yang dihadirkan pihak kepolisian pada sidang praperadilan pertama menyebut surat penangkapan terhadap dirinya memiliki cacat formil.

Sidang praperadilan ini akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hasil pemeriksaan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa
Amsal Sitepu Dibebaskan, Tiga Terdakwa Lain Terbukti Korupsi Proyek Desa
Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Dijadwalkan 2 April
Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru