BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Terungkap, Ferry Boboho Sosok di Balik Saksi FH yang Kini Dilindungi LPSK dalam Kasus Febrie Adriansyah

Dharma - Selasa, 25 Agustus 2026 18:10 WIB
Terungkap, Ferry Boboho Sosok di Balik Saksi FH yang Kini Dilindungi LPSK dalam Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk informasi penting yang dimiliki Ferry serta potensi ancaman terhadap dirinya.

Menurut Susi, Ferry memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Keterangan tersebut dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum dalam perkara korupsi dan TPPU.

Baca Juga:

Selain informasi penting, LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman yang mungkin dihadapi Ferry. Meski belum menemukan ancaman nyata, LPSK menilai potensi tersebut tetap perlu diantisipasi.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

LPSK turut mempertimbangkan karakteristik perkara serta profil pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Susi, perkara korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana serius.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtias.

Keputusan memberikan pelindungan kepada Ferry diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026. Pelindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.

Permohonan pelindungan Ferry sebelumnya diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar informasi yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses hukum.

LPSK kemudian memberikan pelindungan darurat kepada Ferry sambil melakukan penelaahan atas permohonan tersebut. Dalam tahap itu, Ferry mendapatkan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi.

Pelindungan tersebut antara lain berupa pendampingan selama proses pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan Ferry.

LPSK menilai langkah tersebut diperlukan agar Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman dan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi serta TPPU dapat berjalan tanpa hambatan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Punya Info Panas Asabri-Jiwasraya, Saksi Kasus Febrie Adriansyah Kini Dikawal LPSK
OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali
Mencari 'Asbabun Nuzul' Harta: Saat Kubu Febrie Skakmat Dalil TPPU Bisa Berdiri Sendiri
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Tak Perlu Tunggu Korupsi Terbukti, Kejagung Bela Status Tersangka TPPU Febrie dengan Kutip Dua Putusan MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru