Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk informasi penting yang dimiliki Ferry serta potensi ancaman terhadap dirinya.
Menurut Susi, Ferry memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Keterangan tersebut dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum dalam perkara korupsi dan TPPU.Baca Juga:
Selain informasi penting, LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman yang mungkin dihadapi Ferry. Meski belum menemukan ancaman nyata, LPSK menilai potensi tersebut tetap perlu diantisipasi.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
LPSK turut mempertimbangkan karakteristik perkara serta profil pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Susi, perkara korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana serius.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
Keputusan memberikan pelindungan kepada Ferry diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026. Pelindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.
Permohonan pelindungan Ferry sebelumnya diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar informasi yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses hukum.
LPSK kemudian memberikan pelindungan darurat kepada Ferry sambil melakukan penelaahan atas permohonan tersebut. Dalam tahap itu, Ferry mendapatkan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi.
Pelindungan tersebut antara lain berupa pendampingan selama proses pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan Ferry.
LPSK menilai langkah tersebut diperlukan agar Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman dan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi serta TPPU dapat berjalan tanpa hambatan.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL