Disentil PM Malaysia Soal Kabut Asap, Menlu: RI Sudah Kerahkan 60 Ribu Personel & 48 Pesawat
JAKARTA Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia telah menjelaskan langkah penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi terkait rencana unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan penundaan transaksi rekening merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.Baca Juga:
"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut , penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria," kata Dian, Selasa (25/8/2026).
Salah satu kriterianya, kata Dian, adalah ketika penyedia jasa keuangan menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
Terkait rekening Supriyono, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.
Polisi sebelumnya menyebut permintaan kepada bank berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata Dian.
OJK, menurut Dian, akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," jelas Dian.
JAKARTA Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia telah menjelaskan langkah penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi tiba di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026) sore untuk melakukan kunjungan kenegaraan. ElSisi dij
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang akibat
SENI DAN BUDAYA
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL