BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali

Nurul - Selasa, 25 Agustus 2026 13:10 WIB
OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana. (foto: Dok. OJK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi terkait rencana unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan penundaan transaksi rekening merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga:

"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut , penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria," kata Dian, Selasa (25/8/2026).

Salah satu kriterianya, kata Dian, adalah ketika penyedia jasa keuangan menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.

Terkait rekening Supriyono, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.

Polisi sebelumnya menyebut permintaan kepada bank berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata Dian.

OJK, menurut Dian, akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," jelas Dian.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Pemkab dan DPRD Labusel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Anggaran Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Sikat Habis Pemodal Hitam! DPR Desak Bareskrim Polri Bongkar Korporasi Sawit di Balik Karhutla
Bersih-Bersih Pendapatan Kota: Rico Waas Instruksikan OPD Gerak Cepat Sikat Kebocoran PAD dan Aset Nganggur
Komisi XI DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru