Punya Info Panas Asabri-Jiwasraya, Saksi Kasus Febrie Adriansyah Kini Dikawal LPSK
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
RAJA AMPAT — Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Penolakan itu disampaikan melalui Deklarasi Arborek dalam kegiatan Heyul Pelei Koranu Fyak atau jumpa akbar di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Forum tersebut digelar oleh Institut USBA bersama Greenpeace Indonesia dan dihadiri perwakilan masyarakat adat dari 20 sub suku Raja Ampat.Baca Juga:
Tokoh perempuan adat Moi Maya, Ludia Mentasan, membacakan Deklarasi Arborek.
Dalam deklarasi itu, masyarakat adat menegaskan penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.
"Kami tolak kegiatan yang merusak bentang alam, bentang laut, budaya serta martabat masyarakat adat Raja Ampat," kata Ludia, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sebanyak 20 sub suku mengikuti deklarasi tersebut.
Mereka terdiri atas Ambel, Langanyan, Wawiyai, Kawe, Batta, Tepin, Fiawat, Parajau, Butli, Moi Maya, Saworof, Howoloh, Kahmuna, Matlow, Matbat, Wardo, USBA, Umkai, Betew, dan Kafdarun.
Masyarakat dari berbagai sub suku itu mendiami sejumlah wilayah di Raja Ampat, termasuk kawasan Teluk Mayalibit serta Pulau Waigeo, Salawati, Batanta, dan Misool.
Ludia mengatakan masyarakat adat memiliki keyakinan bahwa keberlangsungan hidup mereka tidak bergantung pada pengerukan sumber daya alam.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima janji pembangunan apabila kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya supaya menghentikan secara permanen usaha yang merusak sumber daya alam di wilayah Raja Ampat," tandas Ludia.
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 30 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA
RAJA AMPAT Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang d
PARIWISATA
MEDAN Polisi menangkap M Arif Matondang, 30 tahun, pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online perempuan penyandang tunaru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah bersiap menuju Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Kelompokkel
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masuk dalam bursa calon Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Ia menjadi
SOSOK
JAKARTA Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyoroti sikap Presiden RI ke7 Joko Widodo atau Jokowi
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra menegaskan belum memikirkan Pemilihan Umum atau Pemilu 2029. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya potong
POLITIK
JAKARTA Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intim
HUKUM DAN KRIMINAL