Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan perlindungan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8/2026). LPSK mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan FH dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan.
Baca Juga:
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pemberian perlindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan perlindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
LPSK juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan perlindungan. Pertimbangannya mencakup pentingnya keterangan FH, potensi ancaman serta situasi khusus yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Susilaningtias, FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
FH juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
LPSK berharap perlindungan tersebut dapat membuat FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan dengan baik.
Susilaningtias mengatakan hingga kini LPSK belum menemukan adanya ancaman nyata terhadap FH. Namun, potensi ancaman tetap dinilai perlu diantisipasi.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujarnya.
LPSK turut mempertimbangkan tingkat kerentanan FH, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara serta profil tersangka, terdakwa atau terpidana.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.