Aipda Jonni Rahmad, Polisi Pidie Jaya yang Konsisten Berbagi untuk Warga Kurang Mampu
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
RAJA AMPAT — Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Penolakan itu disampaikan melalui Deklarasi Arborek dalam kegiatan Heyul Pelei Koranu Fyak atau jumpa akbar di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Forum tersebut digelar oleh Institut USBA bersama Greenpeace Indonesia dan dihadiri perwakilan masyarakat adat dari 20 sub suku Raja Ampat.Baca Juga:
Tokoh perempuan adat Moi Maya, Ludia Mentasan, membacakan Deklarasi Arborek.
Dalam deklarasi itu, masyarakat adat menegaskan penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.
"Kami tolak kegiatan yang merusak bentang alam, bentang laut, budaya serta martabat masyarakat adat Raja Ampat," kata Ludia, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sebanyak 20 sub suku mengikuti deklarasi tersebut.
Mereka terdiri atas Ambel, Langanyan, Wawiyai, Kawe, Batta, Tepin, Fiawat, Parajau, Butli, Moi Maya, Saworof, Howoloh, Kahmuna, Matlow, Matbat, Wardo, USBA, Umkai, Betew, dan Kafdarun.
Masyarakat dari berbagai sub suku itu mendiami sejumlah wilayah di Raja Ampat, termasuk kawasan Teluk Mayalibit serta Pulau Waigeo, Salawati, Batanta, dan Misool.
Ludia mengatakan masyarakat adat memiliki keyakinan bahwa keberlangsungan hidup mereka tidak bergantung pada pengerukan sumber daya alam.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima janji pembangunan apabila kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya supaya menghentikan secara permanen usaha yang merusak sumber daya alam di wilayah Raja Ampat," tandas Ludia.
Salah satu kegiatan pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat adat adalah pertambangan nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan.
Ludia menilai aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat adat di Raja Ampat.
"Atas nama masyarakat adat 20 sub suku di Raja Ampat, kami menuntut perlindungan menyeluruh dan permanen bagi alam dan masyarakat adat dari kegiatan ekstraktif," tegasnya.
Menurut Ludia, keberlanjutan laut, pulau, dan kehidupan generasi mendatang merupakan tanggung jawab masyarakat adat saat ini.
Dia mengatakan pertemuan di Arborek juga menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan, menjaga warisan leluhur, serta bertukar pengalaman mengenai sejarah, kondisi masyarakat saat ini, dan harapan untuk masa depan.
"Di Arborek kami berkumpul dalam sebuah pertemuan yang disebut Heyul Pelei Koranu Fyak. Semua lahir dari bahasa serta jiwa masyarakat adat di Raja Ampat," ujarnya.
Deklarasi tersebut menjadi penegasan sikap masyarakat adat dari 20 sub suku untuk mempertahankan lingkungan, laut, pulau, budaya, serta ruang hidup mereka dari aktivitas yang dinilai berpotensi merusak.* (km/ad)
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
MEDAN Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029. Progra
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) d
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 30 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA
RAJA AMPAT Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang d
PARIWISATA
MEDAN Polisi menangkap M Arif Matondang, 30 tahun, pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online perempuan penyandang tunaru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah bersiap menuju Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Kelompokkel
NASIONAL