BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali

Nurul - Selasa, 25 Agustus 2026 13:10 WIB
OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana. (foto: Dok. OJK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dian menegaskan penundaan transaksi bersifat sementara.

Jika proses penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya kembali dibuka.

"Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ucapnya.

Menurut Dian, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat.

Kebijakan tersebut, kata dia, bukan ditujukan sebagai ancaman terhadap nasabah.

Dian mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening tersebut.

Ia memastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan.

Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat," kata Dian.

Ia mengatakan berbagai kejadian, isu, atau rumor yang berkaitan dengan perbankan tidak hanya berdampak terhadap satu bank.

Persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi stabilitas serta persepsi masyarakat terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Karena itu, OJK memastikan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan rekening tersebut.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Pemkab dan DPRD Labusel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Anggaran Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Sikat Habis Pemodal Hitam! DPR Desak Bareskrim Polri Bongkar Korporasi Sawit di Balik Karhutla
Bersih-Bersih Pendapatan Kota: Rico Waas Instruksikan OPD Gerak Cepat Sikat Kebocoran PAD dan Aset Nganggur
Komisi XI DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru