BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus

Administrator - Selasa, 25 Agustus 2026 10:06 WIB
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (foto: Dok. Komnas HAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani penundaan transaksi atau pemblokiran rekening masyarakat.

Imbauan ini disampaikan setelah rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menampung donasi untuk aksi di Jakarta, ditindak.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan tindakan terhadap rekening masyarakat perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Baca Juga:

"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,"kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).

Menurut Anam, pemblokiran atau penundaan transaksi rekening dapat dilakukan apabila terdapat dasar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, tindakan tersebut tetap perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," kata dia.

Anam juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan terhadap perbankan Indonesia, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

"Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia," ujar dia.

Persoalan rekening Supriyono mencuat setelah rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Pemkab dan DPRD Labusel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Anggaran Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Tinjau Tiga Infrastruktur Strategis, Bupati Asahan Pastikan Pembangunan Berdampak bagi Ekonomi Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru