DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan dipercepat. DP
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis bebas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan JPU tetap menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus bebas tersebut.
"Untuk ketiga perkara yang bebas tersebut, pihak JPU menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkan status barang buktinya oleh Majelis Hakim," kata Rizaldi, Senin (24/8).Baca Juga:
Rizaldi menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan sikap JPU Kejari Tebing Tinggi yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.
Ia mengatakan, mengenai diterima atau ditolaknya upaya hukum banding, keputusan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding.
"Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Bambang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.
Kuasa hukum Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mempertanyakan dasar hukum JPU Kejari Tebing Tinggi yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan bebas kliennya.
Paulus mengatakan pihaknya menghormati sikap JPU, tetapi menilai terdapat ketentuan hukum yang menurutnya perlu diperhatikan terkait putusan bebas.
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan dipercepat. DP
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari struktur kepengurusan setelah Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis be
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAji CahyonoPERNYATAAN Megawati Soekarnoputri pada peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, menarik perhatian. Dia meng
OPINI
FLORES Aktivitas gempa susulan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berlangsung setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 pada
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Rasulullah SAW yang diperingati umat Islam setiap 12 Rabiulawal, bulan k
AGAMA
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengunjungi Posyandu Manggis di Desa Air Teluk Kiri, Ke
PEMERINTAHAN