BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Agustus 2026 08:33 WIB
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis bebas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan JPU tetap menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus bebas tersebut.

"Untuk ketiga perkara yang bebas tersebut, pihak JPU menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkan status barang buktinya oleh Majelis Hakim," kata Rizaldi, Senin (24/8).

Baca Juga:

Rizaldi menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan sikap JPU Kejari Tebing Tinggi yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.

Ia mengatakan, mengenai diterima atau ditolaknya upaya hukum banding, keputusan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding.

"Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Bambang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.

Kuasa hukum Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mempertanyakan dasar hukum JPU Kejari Tebing Tinggi yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan bebas kliennya.

Paulus mengatakan pihaknya menghormati sikap JPU, tetapi menilai terdapat ketentuan hukum yang menurutnya perlu diperhatikan terkait putusan bebas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai dari Riau, Prabowo Langsung Gelar Rapat Karhutla Setibanya di Palembang
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
Tiga Orang Diduga Pura-Pura Memancing di Lokasi Karhutla Riau, Prabowo: Bawa ke Jakarta!
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru