BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

- Senin, 24 Agustus 2026 12:43 WIB
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir. (foto: Ipa Puspa/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat itu merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.

Berdasarkan surat SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.

Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan terlapor berinisial atau bernama H. Dhody Thahir, S.E., sebagai tersangka.

Surat tersebut juga menyebut perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat," demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.

Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut berdasarkan laporan yang diterima sejak April 2023.

Penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian proses untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
Bareskrim Bantah Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Semata akibat El Nino: Sengaja Dibakar
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, Luas Lahan Terbakar 1.006 Hektare
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru