Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berinisial IR, 22 tahun, warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam perkara tersebut, seorang wiraswasta bernama Muhammad Rizal, 34 tahun, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan kepada petugas oleh korban pada Sabtu, 21 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban," ujar Kompol Dizha, Minggu, 23 Agustus 2026.
Polisi kemudian menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026.
Korban Muhammad Rizal diketahui merupakan warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Sementara IR merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Dugaan penggelapan tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Kompol Dizha menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026.
"Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026," jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang diduga masuk ke akun dompet digital Dana milik IR.
Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.