Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, dari 89 laporan tersebut, sebanyak 75 laporan berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Kasus serupa paling banyak ditemukan di Riau, Sumatra.
Baca Juga:
"Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu. Ada 75 laporan polisi itu rata-rata pembukaan lahan itu untuk sawit. Justru terbanyak penyidikannya adalah di Riau," ujar Irhamni kepada awak media, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, hasil penyidikan menunjukkan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi modus yang banyak ditemukan dalam perkara karhutla tersebut.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Cara ini diduga dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Selain menghemat biaya, abu hasil pembakaran juga dianggap dapat memberikan unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, praktik tersebut dapat menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, batang kayu bekas terbakar, serta bibit sawit.
Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.