BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Bareskrim Polri: Mayoritas Kasus Karhutla Diduga untuk Buka Lahan Sawit

Dharma - Senin, 24 Agustus 2026 11:50 WIB
Bareskrim Polri: Mayoritas Kasus Karhutla Diduga untuk Buka Lahan Sawit
Ilustrasi - Kabut asap menutupi pohon saat kebakaran hutan di sebelah perkebunan kelapa sawit di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, (14/9/2019). (foto: REUTERS / Willy Kurniawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, dari 89 laporan tersebut, sebanyak 75 laporan berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Kasus serupa paling banyak ditemukan di Riau, Sumatra.

Baca Juga:

"Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu. Ada 75 laporan polisi itu rata-rata pembukaan lahan itu untuk sawit. Justru terbanyak penyidikannya adalah di Riau," ujar Irhamni kepada awak media, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, hasil penyidikan menunjukkan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi modus yang banyak ditemukan dalam perkara karhutla tersebut.

Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Cara ini diduga dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Selain menghemat biaya, abu hasil pembakaran juga dianggap dapat memberikan unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Namun, praktik tersebut dapat menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya kebakaran.


Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, batang kayu bekas terbakar, serta bibit sawit.

Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla di Sumatra dan Kalimantan.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani polisi mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni mengatakan, penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang masuk sejak awal Januari hingga 21 Agustus 2026.

"Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara," ujar Irhamni.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian aktivitas pembakaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.* (bb/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
Bareskrim Bantah Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Semata akibat El Nino: Sengaja Dibakar
Ratas di Hambalang, Prabowo Bahas Karhutla Kalimantan hingga Pemulihan Gempa NTT
DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, Luas Lahan Terbakar 1.006 Hektare
Prabowo Turun Langsung Pantau Karhutla Sumatra Hari Ini, Riau Jadi Lokasi Pertama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru