Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon: Ada “Hak Istimewa” yang Tak Proporsional
JAKARTA Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, dari 89 laporan tersebut, sebanyak 75 laporan berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Kasus serupa paling banyak ditemukan di Riau, Sumatra.Baca Juga:
"Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu. Ada 75 laporan polisi itu rata-rata pembukaan lahan itu untuk sawit. Justru terbanyak penyidikannya adalah di Riau," ujar Irhamni kepada awak media, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, hasil penyidikan menunjukkan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi modus yang banyak ditemukan dalam perkara karhutla tersebut.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Cara ini diduga dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Selain menghemat biaya, abu hasil pembakaran juga dianggap dapat memberikan unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, praktik tersebut dapat menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, batang kayu bekas terbakar, serta bibit sawit.
Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani polisi mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni mengatakan, penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang masuk sejak awal Januari hingga 21 Agustus 2026.
"Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara," ujar Irhamni.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian aktivitas pembakaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.* (bb/ad)
JAKARTA Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menghadirkan ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam sidang praperadilan man
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta tiga orang yang diduga berpurapura memancing saat berada di lokasi kebakaran hutan dan laha
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah dan aparat bergerak sedini mungkin menangani titik panas atau hotspot keba
NASIONAL
BINJAI Kabar baik bagi masyarakat Kota Binjai. Jembatan Titi Paya Roba yang menjadi salah satu akses penting penghubung Kecamatan Binjai
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di kawasan permukiman
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut seluruh izin korporasi yang terbukti atau terindikasi terlibat dalam kebakar
NASIONAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN