BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh

T.Jamaluddin - Senin, 24 Agustus 2026 10:55 WIB
Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berinisial IR, 22 tahun, warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam perkara tersebut, seorang wiraswasta bernama Muhammad Rizal, 34 tahun, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan kepada petugas oleh korban pada Sabtu, 21 Agustus 2026.

Baca Juga:

"Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban," ujar Kompol Dizha, Minggu, 23 Agustus 2026.

Polisi kemudian menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026.

Korban Muhammad Rizal diketahui merupakan warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Sementara IR merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Dugaan penggelapan tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kompol Dizha menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026.

"Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang diduga masuk ke akun dompet digital Dana milik IR.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian meminta penjelasan kepada IR mengenai sejumlah transaksi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya merupakan uang dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, Muhammad Rizal diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, dan satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kompol Dizha.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga kini, perkara masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
Mahasiswa USK Asal Aceh Singkil Ditemukan Tak Bernyawa di Asrama, Polisi Lakukan Olah TKP
SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Pengamanan Hulu Migas, 62 Personel Jaga 7 Wilayah Operasi
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Autopsi Tak Temukan Tanda Kekerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru