BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Agustus 2026 08:33 WIB
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Paulus mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Jika upaya banding tersebut tetap diproses, pihaknya menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami meminta kepastian hukum. Jangan sampai klien kami yang telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim kemudian kembali dihadapkan pada proses hukum yang secara normatif sudah tidak memiliki ruang," ujarnya.

Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Putusan bebas adalah putusan hakim yang lahir setelah proses persidangan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi penegak hukum menghormati putusan tersebut dan tunduk pada KUHAP Baru serta pedoman Mahkamah Agung yang berlaku," kata Paulus.

Perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum Bambang Ghiri tersebut kini menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk keputusan mengenai upaya hukum yang dinyatakan oleh JPU.* (at/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai dari Riau, Prabowo Langsung Gelar Rapat Karhutla Setibanya di Palembang
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
Tiga Orang Diduga Pura-Pura Memancing di Lokasi Karhutla Riau, Prabowo: Bawa ke Jakarta!
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru