Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Paulus mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Jika upaya banding tersebut tetap diproses, pihaknya menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta kepastian hukum. Jangan sampai klien kami yang telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim kemudian kembali dihadapkan pada proses hukum yang secara normatif sudah tidak memiliki ruang," ujarnya.
Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Putusan bebas adalah putusan hakim yang lahir setelah proses persidangan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi penegak hukum menghormati putusan tersebut dan tunduk pada KUHAP Baru serta pedoman Mahkamah Agung yang berlaku," kata Paulus.
Perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum Bambang Ghiri tersebut kini menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk keputusan mengenai upaya hukum yang dinyatakan oleh JPU.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.