BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus

Administrator - Selasa, 25 Agustus 2026 10:06 WIB
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (foto: Dok. Komnas HAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani penundaan transaksi atau pemblokiran rekening masyarakat.

Imbauan ini disampaikan setelah rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menampung donasi untuk aksi di Jakarta, ditindak.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan tindakan terhadap rekening masyarakat perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Baca Juga:

"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,"kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).

Menurut Anam, pemblokiran atau penundaan transaksi rekening dapat dilakukan apabila terdapat dasar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, tindakan tersebut tetap perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," kata dia.

Anam juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan terhadap perbankan Indonesia, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

"Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia," ujar dia.

Persoalan rekening Supriyono mencuat setelah rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Rekening itu disebut digunakan untuk menampung donasi warga yang akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengatakan saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta ketika tindakan terhadap rekening dilakukan.

"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh, Minggu (23/2026).

Teguh mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan langsung dari bank mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.

Kondisi tersebut membuat pengurus AMPB kesulitan mengakses dana donasi.

"Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," tutur Teguh.

"Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit," sambung dia.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan setelah pihak bank menerima permintaan dari aparat penegak hukum.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan untuk membekukan sementara saldo rekening yang digunakan untuk menampung donasi aksi 27 Agustus 2026.

Namun, Polda Metro Jaya menyebut istilah yang digunakan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening.

"Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana pada rekening tersebut.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni kebutuhan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana dan hak masyarakat dalam mengakses rekening serta menyampaikan pendapat.

Kompolnas meminta proses tersebut tetap dilakukan secara hati-hati agar penegakan hukum berjalan tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan maupun hak konstitusional warga.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Pemkab dan DPRD Labusel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Anggaran Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Tinjau Tiga Infrastruktur Strategis, Bupati Asahan Pastikan Pembangunan Berdampak bagi Ekonomi Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru