Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana pada rekening tersebut.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni kebutuhan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana dan hak masyarakat dalam mengakses rekening serta menyampaikan pendapat.
Kompolnas meminta proses tersebut tetap dilakukan secara hati-hati agar penegakan hukum berjalan tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan maupun hak konstitusional warga.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.